Penyelesaian Sengketa Melalui Fungsi Mediasi Perbankan

Dalam rangka upaya penyelesaian apabila terjadi sengketa antara bank dengan nasabah, maka Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia nomor 8/5/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang mediasi perbankan, dimana penyelesaian sengketa nasabah dengan bank akan dilakukan oleh assosiasi perbankan melalui lembaga mediasi perbankan yang independent. Namun demikian, mengingat pembentukan lembaga mediasi perbankan independent belum dapat dilaksanakan dalam waktu singkat, maka pada tahap awal fungsi mediasi tersebut dilaksanakan oleh Bank Indonesia.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka perlu diinformasikan kepada para nasabah Bank Aceh mengenai alternatif penyelsaian sengketa melalui lembaga mediasi perbankan, sebagaimana yang telah diatur oleh ketentuan Bank Indonesia tersebut.

I. Persyaratan Sengketa Yang Dapat Diajukan Melalui Lembaga Mediasi Perbankan

  1. Sengketa yang dapat diajukan penyelesaian melalui fungsi mediasi perbankan adalah pengaduan nasabah yang telah diselesaikan oleh Bank Aceh berdasarkan surat hasil penyelesaian pengaduan nasabah dari Bank Aceh, namun menurut nasabah bahwa penyelesaian tersebut belum memberikan jalan keluar (solusi) bagi nasabah yang bersangkutan.
  2. Pengajuan penyelesaian sengketa melalui fungsi mediasi perbankan (Bank Indonesia) hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah, termasuk lembaga, badan hukum, dan atau bank lain yang menjadi nasabah Bank Aceh.
  3. Sengketa yang dapat diajukan adalah sengketa keperdataan yang timbul dari transaksi keuangan, dengan nilai paling banyak (maksimal) sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan dapat berupa nilai kumulatif dari beberapa transasksi keuangan.
  4. Sengketa tidak sedang dalam proses atau belum pernah diputus oleh lembaga arbiterase, peradilan, dan lembaga mediasi lainnya.
  5. Cakupan nilai tuntutan financial tidak ntermasuk kerugian immateril.
  6. Sengketa akan diajukan pada Bank Indonesia sebagai pelaksana tahap awal dari fungsi mediasi perbankan, namun Bank Indonesia tidak akan memberikan keputusan dan atau rekomendasi penyelesaian sengketa kepada nasabah dan bank, tetapi hanya melakukan fasilitasi nasabah dan bank untuk mengkaji kembali pokok permasalahan sengketa secara mendasar agar dapat tercapai kesepakatan.

II. Prosedur Pengajuan Oleh Nasabah

  1. Pengajuan penyelesaian sengketa oleh nasabah dilakukan secara tertulis, dengan menyertakan dokumen berupa :
    • Fotokopi surat hasil penyelsaian pengaduan sebelumnya dari Bank Aceh
    • Fotokopi indentitas nasabah yang masih berlaku
    • Menandatangani surat pernyataan bahwa sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau telah mendapat keputusan dari lembaga arbiterase, peradilan, lembaga mediasi lainnya dan belum pernah diproses dalam mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia.
    • Fotokopi dokumen pendukung yang terkait dengan sengketa yang diajukan.
    • Surat kuasa, dalam hal pengajuan penyelesaian sengketa dikuasakan.
  2. Petugas Bank Aceh akan menjelaskan kepada nasabah mengenai prosedur dan proses beracara pada mediasi perbankan.
  3. Formulir pengaduan penyelesaian sengketa disediakan di seluruh kantor Bank Aceh atau dapat diakses melalui website Bank Aceh www.bankaceh.co.id.
  4. Surat pengajuan ditujukan kepada Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan, Bank Indonesia, Menara Radius Prawiro lantai 19, jalan M.H. Tahmrin No.2 jakarta 10110 dengan tembusan kepada Direksi Bank Aceh, Jl. Tgk. H. M. Daud Beureueh No. 24 Banda Aceh, Provinsi Aceh 23123.
  5. Apabila telah terbentuk lembaga mediasi perbankan independen, maka surat pengajuan akan diajukan pada alamat lembaga mediasi independen tersebut.
  6. Batas waktu pengajuan surat penyelesaian sengketa melalui mediasi perbankan adalah tidak melebihi 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan sebelumnya dari Bank Aceh.