..menuju PNS Profesional dan Sejahtera

KPE adalah kartu Identitas Pegawai Negeri Sipil yang memuat data PNS dan keluarganya secara elektronik. Diberikan kepada setiap PNS secara gratis dan tetap berlaku setelah PNS yang bersangkutan pensiun dan KPE tambahan diberikan kepada suami/isteri dan anak dari penerima pensiun PNS.

Adapun fungsi KPE diantaranya:

  1. Kartu Pegawai (pengganti Karpeg),
  2. Kartu ASKES (pengganti kartu kuning),
  3. Kartu Pensiun (TASPEN),
  4. Kartu Perumahan (Bapertarum),
  5. Kartu Perbankan (pembayaran gaji, ATM/penarikan tunai, autodebet dan payment),

atau secara lebih luas, manfaat KPE bagi PNS adalah sebagai berikut:

  1. Mendapatkan kepastian fasilitas ASKES yang diperoleh;
  2. Mendapat kepastian besarnya tunjangan hari tua yang akan diperoleh dari Taspen;
  3. Dapat mengetahui profil dan updating data kepegawaian melalui KPE;
  4. Dapat mengetahui fasilitas bantuan Taperum;
  5. Mendapatkan kemudahan dalam pelayanan transaksi bank dan pembayaran gaji;
  6. Meningkatkan kesejahteraan PNS melalui cash back penggunaan KPE dalam transaksi di merchant;
  7. Dapat memanfaatkan anjungan KPE (e-Kios) yang tersedia di kantor PNS untuk berbagai macam transaksi yang pada gilirannya akan meningkatkan jam kerja produktif PNS;
  8. Rencana ke depan, KPE dapat digunakan untuk alat pembayaran busway, karcis, parkir dan sebagainya;
  9. KPE tidak membebani PNS, tetapi sebaliknya memberikan kemudahan.