Pembiayaan Ritel merupakan aktivitas perniagaan yang melibatkan penjualan barang atau penawaran jasa secara langsung kepada konsumen akhir.

Persyaratan Produk

a. Surat permohonan diajukan secara tertulis bermaterai dengan memuatkan informasi/profil nasabah;

b. Bukti identitas diri;

  • Untuk perorangan (KTP & KK, surat keterangan menikah bagi yang sudah menikah, pas poto ukuran 3 x 4, poto copy rekening simpanan, NPWP).
  • Untuk badan usaha (poto copy akte pendirian, KTP pengurus dan pemegang saham, NPWP, surat keputusan menteri Hukum dan HAM RI).
  • Pas poto diri dan suami/istri ukuran 3 x 4.
  • Bukti memiliki rekening pada Bank Aceh.
  • Bukti perizinan dalam menjalankan usaha.
  • Laporan keuangan.
  • Laporan dan dokumen spesifik lainnya.
  • Surat kuasa debet rekening.
  • Menyerahkan foto kopi bukti agunan/jaminan.

Kriteria Nasabah

  • Sektor usaha yang dikelola sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Peraturan Regulator, Peraturan Pemerintah, Syariah Islam, AMDAL dan Internal Bank yang berlaku.

  • Telah menjalankan usaha minimal 1 tahun dan terhadap usaha yang baru berjalan atau Start Up tidak dapat dibiayai oleh Bank.

  • Terhadap usaha yang baru berjalan dapat dipertimbangkan untuk dibiayai apabila calon nasabah telah memiliki pengalaman dan kemampuan mengelola usaha serta memiliki usaha lain yang berjalan baik.

  • Penyaluran pembiayaan kepada usaha-usaha yang berada di wilayah Bank Aceh.

  • Usaha yang dikelola dan kepemilikannya dapat dibuktikan secara tertulis dengan memiliki izin dari Pemerintah atau Dinas terkait yang sesuai dengan peruntukannya.

Jenis Pembiayaan

  • Modal Kerja
  • Investasi