Pembiayaan Ritel merupakan aktivitas perniagaan yang melibatkan penjualan barang atau penawaran jasa secara langsung kepada konsumen akhir.
Persyaratan Produk
a. Surat permohonan diajukan secara tertulis bermaterai dengan memuatkan informasi/profil nasabah;
b. Bukti identitas diri;
- Untuk perorangan (KTP & KK, surat keterangan menikah bagi yang sudah menikah, pas poto ukuran 3 x 4, poto copy rekening simpanan, NPWP).
- Untuk badan usaha (poto copy akte pendirian, KTP pengurus dan pemegang saham, NPWP, surat keputusan menteri Hukum dan HAM RI).
- Pas poto diri dan suami/istri ukuran 3 x 4.
- Bukti memiliki rekening pada Bank Aceh.
- Bukti perizinan dalam menjalankan usaha.
- Laporan keuangan.
- Laporan dan dokumen spesifik lainnya.
- Surat kuasa debet rekening.
- Menyerahkan foto kopi bukti agunan/jaminan.
Kriteria Nasabah
-
Sektor usaha yang dikelola sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Peraturan Regulator, Peraturan Pemerintah, Syariah Islam, AMDAL dan Internal Bank yang berlaku.
-
Telah menjalankan usaha minimal 1 tahun dan terhadap usaha yang baru berjalan atau Start Up tidak dapat dibiayai oleh Bank.
-
Terhadap usaha yang baru berjalan dapat dipertimbangkan untuk dibiayai apabila calon nasabah telah memiliki pengalaman dan kemampuan mengelola usaha serta memiliki usaha lain yang berjalan baik.
-
Penyaluran pembiayaan kepada usaha-usaha yang berada di wilayah Bank Aceh.
-
Usaha yang dikelola dan kepemilikannya dapat dibuktikan secara tertulis dengan memiliki izin dari Pemerintah atau Dinas terkait yang sesuai dengan peruntukannya.
Jenis Pembiayaan
- Modal Kerja
- Investasi