Untuk memperluas pangsa pasar dan mengakomodir kebutuhan segmen masyarakat yang belum terlayani oleh bank konvensional, khususnya berkaitan dengan masalah keyakinan, serta di dukung oleh UU No. 7 Tahun 1997 tentang Perbankan yang kemudian disempurnakan dengan UU No. 10 Tahun 1998, membuka peluang yang seluas-luasnya kepada Perbankan Nasional untuk mendirikan Bank SyariÔÇÖah maupun Kantor Cabangnya oleh Bank Konvensional, maka pada tanggal 28 Desember 2001 BPD Aceh mendirikan Unit Usaha SyariÔÇÖah┬á dengan SK Direksi No. 047/DIR/SDM/XII/2001.

Dengan terbitnya izin┬á┬á pembukaan┬á┬á kantor┬á┬á┬á Cabang┬á SyariÔÇÖah┬á┬á dari┬á┬á Bank┬á┬á Indonesia No. 6/4/DPbs/Bna tanggal 19 Oktober 2004 maka dibukalah BPD Cabang SyariÔÇÖah di Banda Aceh yang beralamat di Jl. Tentara Pelajar Banda Aceh yang peresmiannya dilakukan pada tanggal 5 Nopember 2004.