Untuk memperluas pangsa pasar dan mengakomodir kebutuhan segmen masyarakat yang belum terlayani oleh bank konvensional, khususnya berkaitan dengan masalah keyakinan, serta di dukung oleh UU No. 7 Tahun 1997 tentang Perbankan yang kemudian disempurnakan dengan UU No. 10 Tahun 1998, membuka peluang yang seluas-luasnya kepada Perbankan Nasional untuk mendirikan Bank Syari’ah maupun Kantor Cabangnya oleh Bank Konvensional, maka pada tanggal 28 Desember 2001 BPD Aceh mendirikan Unit Usaha Syari’ah  dengan SK Direksi No. 047/DIR/SDM/XII/2001.

Dengan terbitnya izin   pembukaan   kantor    Cabang  Syari’ah   dari   Bank   Indonesia No. 6/4/DPbs/Bna tanggal 19 Oktober 2004 maka dibukalah BPD Cabang Syari’ah di Banda Aceh yang beralamat di Jl. Tentara Pelajar Banda Aceh yang peresmiannya dilakukan pada tanggal 5 Nopember 2004.

Jenis Produk & Jasa Yang Ditawarkan
Seperti halnya bank pada umumnya, Bank Syari’ah menawarkan produk dan jasa bagi para nasabahnya antara lain:

Produk Penghimpunan Dana
•    Giro wadiah
•    Tabungan Firdaus
•    Tabungan Sahara (Haji)
•    Deposito Mudharabah

Produk  Penyaluran  Dana/Pembiayaan
•    Piutang Murabahah
•    Pembiayaan  Musyarakah, mudharabah
•    Ijarah
•    Qardh

Jasa-Jasa
•    Kiriman Uang (SKN-BI dan RTGS)
•    Inkasso
•    Jaminan Bank (garansi bank/ kafalah)
•    ATM
•    ATM Bersama
•    Referensi Bank
•    Lain-lain